Manado, Beritamanado.com– Tim Resmob Delta Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R (28), warga Kelurahan Istiqlal Wenang Kota Manado, Senin (28/11/2022).
Karyawan swasta tersebut ditangkap akibat diduga melakukan pencurian dua buah handphone di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda yakni di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara.
Modus pelaku R yang diketahui masih merupakan narapidana asimilasi kasus pembunuhan ini yakni merampas handphone milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa di salah satu konter di Kelurahan Bahu Malalayang, Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS ketika dikonfirmasi menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada 7 November 2022 sekitar jam 22.00 Wita.
“Modusnya merampas handphone milik pemilik konter dan langsung melarikan diri menggunakan motor,” ungkap Kompol Sugeng, Selasa (29/11/2022).
Tim Resmob Delta Sat Reskrim Polresta Manado yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan lan diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta barang bukti dua buah HP sudah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Sugeng.
Polresta Manado sendiri menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap kasus pencurian yang kerap terjadi jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Jika hendak keluar rumah, periksa dulu kalau semua pintu pastikan sudah dikunci demikian juga kalau berjalan, harus dijaga barang bawaan dan waspada setiap saat. Karena kita tahu bersama, tindak kriminal terjadi karena ada kesempatan,” imbau Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS.
Deidy Wuisan