Airmadidi-Usulan DPRD Minut untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) batas jalan (sepadan) sepanjang jalur Manado-Bitung sekitar 20 meter menuai protes keras masyarakat.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra), Husen Tuahuns menjelaskan bahwa jika DPRD Minut menyetujui usulan Perda Sepadan dengan mematok 20 meter dari as jalan maka Perda tersebut melanggaran dari ketentuan yang ada.
“Masa undang-undang saja mengatur hanya 15 meter sepadan, kemudian Dewan Minut akan membuat Perda dengan menyetujui batas sepadan jalannya 20 meter, sedangkan provinsi hanya, mematok 13 meter,” tegas Tuahuns baru-baru ini.
Lanjut, Tuahuns menegaskan bahwa dalam membuat regulasi sejatinya Pemkab Minut harus memperhatikan turunan hukum yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberlakukan regulasi.
“Kan tidak mungkin undang-undang harus mengikuti perda sementara dalam tata peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, undang-undang merupakan produk hukum tertinggi,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, tak menampik adanya usulan ranperda penetapan batas jalan dari as jalan (sepadan), sepanjang jalur Manado-Bitung.
“Usulan Ranperdanya memang ada, terkait batas yang akan ditetapkan angka 20 meter itu baru usulan. Nantinya usulan ranperda ini masih akan dibahas, untuk batas idealnya itu Minut hanya 10 meter, tapi semua tergantung pembahasan,” pungkas Kapojos.(findamuhtar)
Airmadidi-Usulan DPRD Minut untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) batas jalan (sepadan) sepanjang jalur Manado-Bitung sekitar 20 meter menuai protes keras masyarakat.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra), Husen Tuahuns menjelaskan bahwa jika DPRD Minut menyetujui usulan Perda Sepadan dengan mematok 20 meter dari as jalan maka Perda tersebut melanggaran dari ketentuan yang ada.
“Masa undang-undang saja mengatur hanya 15 meter sepadan, kemudian Dewan Minut akan membuat Perda dengan menyetujui batas sepadan jalannya 20 meter, sedangkan provinsi hanya, mematok 13 meter,” tegas Tuahuns baru-baru ini.
Lanjut, Tuahuns menegaskan bahwa dalam membuat regulasi sejatinya Pemkab Minut harus memperhatikan turunan hukum yang ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberlakukan regulasi.
“Kan tidak mungkin undang-undang harus mengikuti perda sementara dalam tata peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, undang-undang merupakan produk hukum tertinggi,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Minut Berty Kapojos, tak menampik adanya usulan ranperda penetapan batas jalan dari as jalan (sepadan), sepanjang jalur Manado-Bitung.
“Usulan Ranperdanya memang ada, terkait batas yang akan ditetapkan angka 20 meter itu baru usulan. Nantinya usulan ranperda ini masih akan dibahas, untuk batas idealnya itu Minut hanya 10 meter, tapi semua tergantung pembahasan,” pungkas Kapojos.(findamuhtar)