
Minut – Langkah Syerly Adelyn Sompotan (SAS) maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat dukungan masyarakat Minahasa Utara (Minut). Buktinya, SAS semakin di cintai karena dikenal sebagai individu yang berjiwa sosial.
Youce Rumimpunu, warga Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan menuturkan, SAS sangat pantas mewakili masyarakat Kabupaten Minut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena memiliki keperibadian yang tulus dan dermawan.
“Yang saya kenal dari SAS, orangnya sangat berjiwa sosial. Karena sifatnya yang murah hati dan suka membantu masyarakat kecil, kami sekeluarga mendukung SAS sebagai pejuang aspirasi masyarakat,”tutur Rumimpunu.
Pernyataan yang sama di lontarkan Alfret Rottie, warga Desa Batu. Menurutnya, majunya SAS dalam pemilu legislatif 2014, meningkatkan rasa percaya dan semangat baru bagi masyarakat Minut. Pasalya, SAS yang memiliki latar belakang sosial yang baik, tentunya ketika terpilih sebagai wakil rakyat untuk duduk di DPRD Provinsi merupakan pilihan yang sangat tepat.
“Selain orangnya baik, SAS memiliki latar belakang sosial dan ekonomi yang baik pula. Jadi, keinginannya untuk maju sebagai Caleg, pasti bukan untuk kepentingan pribadinya sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat Minut. Jika nantinya terpilih, itu bagian dari bentuk dukungan masyarakat untuk suatu perubahan,” kata Rottie.
Menanggapi dukungan warga terhadap diriya, SAS merasa termotivasi sembari berharap mendapatkan bantuan melalui doa dari masyarakat Minut. “Sebelum saya mencalonkan diri sebagai Caleg, banyak masyarakat yang meminta dan meyakinkan saya untuk ikut pemilu legislatif. Setelah melihat kodisi masyarakat, saya tergerak dan terpanggil untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alasan itulah saya kini maju sebagai Caleg. Saat ini saya meminta doa dan dukungan dari masyarakat Minut,” pungkas SAS.(eka)

PEMILIHAN UMUM TERBUKA DAN PENGHAPUSAN DPR PROVINSI
Oleh : Hien Mamonto
Pelaksanaan Pemilihan Umum, mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR, Pemilihan, Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota, masih memberikan kesempatan untuk terjadinya penyelenggaran pemilihan yang tidak baik, tidak tidak jujur, tidak adil dan tidak benar. Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Pemilihan Umum senantiasa telah dilaksanakan secara baik, jujur, adil dan benar. tetapi setelah dilaksanakan kemudian diikuti dengan isu-isu kecurangan seperti, money politic, rice politivs, instan noodle politics dan fish politics. Kenapa isu-isu seperti ini bisa terjadi, semua terjadi karena perundang-undangan memberikan kesempatan untuk berkembangnya hal-hal seperti itu serta situasi dan kondisi lingkungan masih mendukungnya . Praktek “ Money Politics, Rice Poiltics, Instant Noodle Politic, Fish Politics” namapak di mana-mana, tetapi untuk membukanya terganjal oleh perundang-undangan, sehingga hasil akhir adalah “Ucapan selamat atas kemenangan” serta “Baca Doa atas Kemenangan”. Semua orang sebenarnya merasa tidak berkenan untuk menerima prkatek-praktek seperti itu, tetapi dilaporkan kepada siapa ?….,
Untuk pelaksanaan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil, maka pola penyelenggaran pemilihan yang dilakukan secara” Bebas dan Rahasia” pelu dirobah melalui “Pemilihan Umum yang Terbuka”. Karena melalui penyelenggaran yang bebas dan rahasia tidak membebankan tanggung jawab kepada pemilih. Pemilih telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara, tetapi tidak dibebankan tanggung jawab. Sekarang ini para kontestan dapat saja melakukan kecurangan atau “Money Politics- Politik Uang”, “Rice Politics- Membagi Beras” , Instan Noodle Polotics –Membagi bagi Mie Istan” dan “Fish Politics-Membagi-bagi Ikan” dengan maksud mempengaruhi pemilih dan ada juga melakukan Pembelian Kartu Panggilan. Hal seperti menurut kata hati masyarakat supaya tidak terjadi tetapi di sisi lain masyarakat kita masih banyak yang mengharapkannya. Dalam penerapan Pola Pemilihan Umum yang Bebas dan Rahasia dapat mendorong munculnya strategi baru dari para konstestan untuk melakukan gerakan rahasia seperti “Serangan Fajar”. Hal ini juga kita harus fahami bahwa masyarakat kita secara mata telanjang pada umumnya dianggap hidupnya sudah mapan, tetapi masih ada yang memiliki status miskin terselubung, sehingga mereka masih berpikir bahwa apa saja boleh dijual untuk mendapatkan uang. Untuk penyelesaian kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan seperti ini tidak perlu penyelesaian secara hukum, karena hal itu dapat saja terjadi berulang-ulang dan hanya menimbulkan rasa ketidakpuasan dari semua pihak.
Untuk menuju pelaksanaan pemilihan umum yang baik, jujur, adil dan benar sebaiknya pola penyelenggaraan yang” BEBAS DAN RAHASIA” diganti saja dengan Pemilihan Umum Terbuka. Dengan pola pemilihan umum “TERBUKA” tidak aka ada Rahasia-rahasiaan lagi dan biayan Pelaksanaan Pemilihan Umum dapat ditekan atau diirit serta warga Negara didorong untuk bertanggung jawab. Dalam Pemilihan Umum terbuka dalam Tempat Pemungutan Suara harus menyatakan secara terbuka siapa pilihannya dan harus menandatangani Buku Daftar Pemilih. Dalam Pemilihan Umum Terbuka dapat diketahui Siapa dan Berapa jumlah “GOLPUT” yaitu orang yang tidak melaksanakan hak pilih dan apakah tidak memilih karena tidak ada di tempat atau sengaja tidak menggunakan hak pilih.
Pelaksanaan Pemilihan Umum dengan pola “ Bebas dan Rahasia/Tertutup”. Pelaksanaan Pemilihan Umum dengan pola Pemilihan Umum Terbuka akan dapat menghemat biaya penyelenggaraan, karena saat mimilih sudah dapat dilaksanakan kegiatan penghitungan, tidak perlu membuat kartu suara dan tidak perlu melakukan ektra pengawasan. Logistik penyelenggaraan pemilihan juga akan menjadi sedikit, karena yang dipersiakan pada Tempat Pemungutan Suara hanya : 1, Daftar Pemilih Tetap; 2. Surat Suara akan tergabung pada Daftar Pilihan sesuai kandidat-kandidat yang terpilih dan yang sama sekali tidak terpilih tidak akan mendapatkan Daftar Pilihan. Untuk apa harus dilaksanakan secara bebas dan rahasia, kita harus takut kepada siapa kalau kita terbuka menetapkan pilihan. Pemilihan Umum yang Bebas dan Rahasia di samping menggunakan biaya yang sangat besar, karena di satu sisi Negara harus mengeluarkan biaya yang besar dan juga para kontestan yang melakukan “Money Polics” dan lain-lain juga mengeluarkan biaya yang mungkin lebih besar dari biaya yang dikeluarkan pemerintah dan apabila hal itu berlangsung terus, maka Pemberantasan Korupsi juga akan terganjal terus. Penyelesaian terhadap permasalahan timbulnya kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Umum hanya terhantung pada dua pilihan, yaitu Mempertahankan Pola Penylenggaraan yang Bebas dan Rahasia atau mengangganti dengan Pola Penyelenggaraan Terbuka. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum secara Terbuka sudah lansung tersirat penyelenggaran yang baik, jujur, adil dan benar. Selanjutnya untuk kegiatan kampanye supaya pemerintah dan DPR-RI dapat membuat aturan perundang-undangan yang secara tegas melakukan” Perlindungan Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil” sehingga para aparatur pemerintahan tidak dapat digiring untuk kepentingan politik. Apakah Pemilihan Langsung Gubernur dan Walikota perlu dihapuskan, penulis menyarankan agar jangan dihapuskan, karena hal tersebut marupakan huburan untuk rakyat, hanya polanya saja yang diganti dari pemilihan secara “Bebas dan Rahasia” menjadi pemilihan secara “Terbuka”. Memang pihak pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota perlu mengembangkan/memfungsikan Lembaga Penelitian dan Pengembangan di lingkungan masing-masing, sehingga semua tantangan dan hambatan dapat terpantau dan dikaji secara dini. Contoh: Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi perlu diteliti dan dikaji apakah efisien dan efektif/ Dari sisi efisiensi dan efektivitas sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi diganti menjadi Dewan Perwakilan Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi berkedudukan di Provinsi dengan anggota-anggota sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/Kota yang dapat ditunjuk sebagai perwakilan tetap atau bergilir/ kalau perlu ditambah dengan Gubernur, para Bupati dan Walikota atau wakil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Perwakilan Daerah akan berkumpul di Ibukota Provinsi kalau ada Rapat Paripurna. Yang bekerja di Kantor Dewan Perwakilan Daerah hanyalah beberapa orang wakil dari daerah dan didampingi oleh para staf ahli yang merupakan pegawai organik pada Dewan Perwakilan Daerah. Penghapusan DPR Provinsi dan Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dapat memberikan keuntungan informasi dan sumbang saran serta pengembangan wawasan lintas para anggota DPR Kabupaten dan Kota, karena secara organisasi mereka lebih bebas berinteraksi dan berintegrasi. Pola ini adalah pola irit (efisiensi)bagi keuangan dan pola efektif dalam pemecahan masalah pembangunan di Provinsi sekaligus Pembangunan Kabupaten dan Kota.
(Hien Mamonto).