Manado, BeritaManado.com – Layanan daftar online vaksin COVID-19 dikeluhkan masyarakat.
Bagaimana tidak, meski telah mendaftar secara online lewat alamat link https://vaksinhebat.idsolution.co.id/?daftar_vaksin, namun ketika warga mendatangi lokasi vaksinasi, ketersediaan vaksin justru kosong.
“Saat tiba di lokasi vaksin, petugas mengatakan bahwa vaksin telah habis,” keluh seorang warga Paniki Bawah, Kota Manado, Rabu (28/7/2021) kepada BeritaManado.com.
Padahal, kata dia, saat mendaftar online masih tersisa 3 dosis vaksin.
“Hanya dalam jarak sekitar 20 menit ke lokasi vaksin di Balai Prajurit TNI AU Mapanget, saat tiba petugas katakan vaksin sudah habis,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadis Kesehatan Manado dr. Joy Sekeon memberikan tanggapannya terkait kejadian yang telah mengecewakan warga ini.
“Biasanya sesuai yang mendaftar mereka vaksin,” singkat Joy Sekeon.
Dikatakan, pihaknya pada hari yang sama juga sedang melaksanakan vaksin Covid-19 di dua tempat.
“Dinkes buka di Transmart dan kantor Dinkes Manado,” kata Sekeon.
Kejadian serupa juga dialami warga Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), William Luntungan yang kecewa arena stok vaksin untuk dosis kedua telah habis.
“Seharusnya hari ini jadwal vaksin kedua. Tapi kami tunggu pemberitahuan undangan atau berita di media sosial tidak ada (jadwal). Saya sudah tanya ke kadis (Kepala Dinas Kesehatan Minut, red) jawaban vaksin kosong,” keluh William.
Menurut William Luntungan, seharusnya Satgas COVID-19 dapat memprioritaskan vaksin dosis kedua karena sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan, jeda waktu terbaik untuk pemberian dosis pertama dan dosis kedua vaksin COVID-19, yaitu untuk vaksin Sinovac adalah 28 hari sejak pemberian dosis pertama, sedangkan vaksin AstraZeneca adalah 12 minggu.
“Pemerintah menggaungkan ajakan vaksinasi, masyarakat sudah pro aktif eh vaksinnya kosong,” timpalnya.
Terpisah, Juru bicara Satgas COVID-19 Sulut dr Steaven Dandel mengakui bahwa tidak ada perbedaan kandungan dosis 1 dan 2 vaksin.
Hanya saja, jika baru disuntik dosis pertama, tingkat perlindungan hanya 20-30%.
Sementara itu, terkait jadwal penyuntikan dosis kedua yang telah lewat dari tanggal yang ditentukan, dr Steaven menyebutkan bahwa warga tidak perlu kembali divaksin dengan dosis pertama.
“Tetap bisa langsung vaksin kedua. Perintah dari pusat yang dilayani hanya dosis dua dulu,” ujar dr Steaven sambil menunjukan surat Kementerian Kesehatan RI nomor: SR.02.06//II/1926/2021 tanggal 24 Juli 2021 perihal prioritas pemanfaatan alokasi vaksin untuk dosis 2 dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
(BennyManoppo)