Kotamobagu – Walikota Kotamobagu, Drs. Hi. Djelantik Mokodompit ME, siap mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap sejumlah PNS bermasalah di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Menurut Walikota pertama pilihan rakyat tersebut, dasar pemecatan adalah karena PNS tersebut telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai, yakni tidak masuk kerja sebanyak lebih dari 46 kali dalam setahun. “Ada oknum PNS yang dengan bukti-bukti yang jelas akan segera diajukan rekomendasi untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS,” tuturnya.
Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Drs. Mustafa Limbalo menambahkan, dalam PP No 53 diatur berbagai sanksi terhadap PNS, yang salah satu diantaranya bahwa pegawai dilarang absen tanpa alasan yang jelas sebanyak 46 kali dalam setahun.
“Absensi tersebut akumulatif, bukan secara berturut-turut. Yang terhitung ke dalam 46 hari itu adalah absensi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara ketika yang bersangkutan sedang sakit tidak termasuk ke dalam 46 hari tersebut. Untuk memberhentikan PNS ini, harus melalui beberapa proses. Pertama teguran lisan dulu kemudian teguran tertulis dari SKPD-nya,” ungkap Limbalo.
Ditambahkannya, jika teguran tersebut tidak digubris, maka akan diberikan sanksi seperti penundaan gaji berkala, maupun penurunan pangkat. “Jika hal itu tidak juga membuat oknum PNS jera, maka Pemkot membentuk tim untuk mengkaji kasus PNS tersebut, yang keputusannya bisa memberhentikan PNS yang tidak disiplin itu” pungkasnya. (zmi)

