TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Sompotan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2019 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (30/04/2019).
Dalam penyampaiannya, Sompotan mengungkapkan sesuai dengan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sedangkan substansi penyajian laporan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistematika LKPJ berpedoman pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 kepada gubernur/bupati/wali kota perihal Format Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ).
“Patut kami akui bahwa kemajuan pembangunan di Kota Tomohon ini merupakan hasil sinergitas yang baik antara pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah serta upaya untuk mendorong pendapatan asli daerah dalam rangka efektivitas pembangunan,” ujar Syerly Sompotan.
Secara garis besar komponen APBD terdiri dari tiga aspek yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan dan realisasi APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2019, (data un-audited BPK) sebesar Rp 629.763.504.898,40 dimana angka ini akan terkoreksi setelah audit BPK telah selesai.
“Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LHP BPK selama 6 tahun berturut-turut menjadi bukti nyata bagi kita bahwa pengelolaan keuangan kita dalam koridor yang benar dan akuntabel. Pemerintah Kota Tomohon juga optimis pencapaian opini WTP ke-7 untuk pengelolaan APBD tahun 2019 di tahun ini akan kita capai berkat kinerja pemerintah dan di dukung sepenuhnya oleh masyarakat,” ujarnya.
(ReckyPelealu)