Hukum dan Kriminalitas

Wali Kota Manado Didesak Copot Pejabat Terlibat Dugaan Pencucian Dana CSR

Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.

“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono

Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.

Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.

Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.

Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.

Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.

“Nanti kami akan mengambil sikap, apakah ada unsur tindak pidana atau sekadar kesalahan prosedur administratif,” tandasnya.

Juru Bicara (Jubir) BSG Daniel Rompas, mengklaim CSR kepada Pemerintah Kota Manado telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Kepada BeritaManado.com, Daniel Rompas mengungkapkan CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-.

“Jadi bukan pada rekening perorangan seperti yang diberitakan,” terang Daniel, Rabu (15/7/2020).

Bukti-bukti setoran pun, disebut Daniel masih ada dan lengkap, sehingga pernyataan BSG dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik kejaksaan,” beber Daniel.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara