Bitung, BeritaManado.com – Pasca pengosongan lahan Eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna, Rabu (2/8/2023), Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengirimkan tim ke lokasi.
Tim itu terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan pemerintah kecamatan Girian serta kelurahan Girian Indah langsung mendatangi lokasi mendampingi puluhan warga yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bitung berdasarkan putusan 107/PDT.G./2020/PN.BIT dan 110/PDT.G/2020/PN.BIT.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Bitung, Laddy Ambat, pihaknya langsung diperintahkan Wali Kota untuk mendatangi lokasi setelah proses pengosongan lahan dilakukan.
“Wali Kota mengintruksikan mendata warga yang rumahnya dibongkar dan memastikan mendapat lokasi tinggal sementara serta menitipkan barang-batang,” kata Laddy, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya itu, sampai Jumat pagi kata Laddy, tim yang ditugaskan Wali Kota masih berada di lokasi melakukan pendampingan termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan warga.
“Setiap hari tim mendatangi warga yang masih berada di lokasi mengecek kesehatan dan melakukan asesmen pemberian bantuan sembako,” katanya.
Wali Kota, lanjut Laddy setiap hari memantau apa yang dilakukan tim di lokasi. Bahkan langsung mengarahkan melalui google meet semua pejabat agar berkolaborasi mendampingi warga.
“Jadi pemerintah tetap hadir mendampingi warga dan itu dibawah koordinasi Wali Kota,” katanya.
Sementara itu, ada 54 rumah dan 7 pondok yang masuk dalam lahan Eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna yang dieksekusi. Proses eksekusi berjalan lancar dan aman setelah Pengadilan Negeri Kota Bitung membacakan putusan serta perintah eksekusi.
(abinenobm)