
Manado, BeritaManado.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100-3-4/D.11/LH/540/2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber di Kota Manado.
Surat Edaran ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat daerah hingga tingkat rumah tangga, untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kota Manado menetapkan beberapa instruksi khusus bagi berbagai sektor sebagai berikut:Instansi Pemerintah (Eco Office): Menghapus penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam jamuan rapat, menyediakan dispenser air minum di ruang kerja, serta wajib memilah sampah organik, anorganik, dan residu.
Lembaga Keagamaan: Pimpinan agama dihimbau memasukkan pesan pengelolaan sampah dalam ceramah atau khotbah.
Selain itu, dilarang menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan sosial/keagamaan.
Sektor Pendidikan (SD & SMP): Sekolah diinstruksikan membentuk Bank Sampah Sekolah dan mewajibkan siswa menggunakan wadah makan/minum (tumbler) yang dapat digunakan ulang.
Masyarakat Umum: Warga diminta memilah sampah rumah tangga ke dalam tiga kategori:Organik: Sisa makanan dan daun-daun.Anorganik/Daur Ulang: Plastik, kardus, botol, dan logam.
Residu: Popok, pembalut bekas, styrofoam, tisu, dan masker.Wali Kota juga menegaskan agar masyarakat membawa tas belanja sendiri dan dengan tegas dilarang membuang sampah di jalan, selokan, sungai, pantai, serta fasilitas publik lainnya.
Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disalurkan melalui Bank Sampah, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), atau pengepul resmi.
“Surat Edaran ini bertujuan sebagai pedoman untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah demi mewujudkan Manado yang lebih bersih dan berkelanjutan,” demikian pesan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, Pontowuisan Kakauhe menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan dimaksud.
“Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami mengajak seluruh jajaran perangkat daerah, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini demi terwujudnya ketertiban, kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan sebagainya,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)
