Berita Utama

WALHI : RTRW Sulut Belum Layak Dipresentasikan di Jakarta

WALHI : RTRW Sulut Belum Layak Dipresentasikan di Jakarta
Prosedur Penyusunan dan Penetapan RTRW

MANADO – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara seharusnya belum layak dipresentasikan di Jakarta, soalnya berdasarkan data yang diperoleh Walhi Sulut dari Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) sebagian besar kabupaten/kota se-Sulawesi Utara harus dilakukan revisi termasuk tata ruang provinsi yang saat ini baru dalam tahapan menunggu persetujuan dari BKPRN.

Proses revisi seharusnya melibatkan masyarakat disetiap wilayah kabupaten/kota, bukan hanya sekedar disusun oleh pihak pemerintah, baik pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi. Itupun setelah dilakukan penyusunan revisi, wajib di konsultasikan ke publik terkait hasil revisi tersebut, bukan secara tiba-tiba publik mengetahui melalui media bahwa Gubernur Sulut sedang melakukan presentasi di Kementrian PU dan Kehutanan.

Walhi Sulut menganggap, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulut sangatlah keliru karena melakukan presentasi soal RTRW Sulut secara mendadak tanpa meminta atau melakukan konsultasi dulu kepada publik atau rakyat Sulut. Paling tidak sebelum di presentasikan, rakyat Sulut harus mengetahui dan mengerti terlebih dahulu soal peruntukkan wilayah sendiri.

Jangan hanya karena ingin mengakomodir kepentingan pembangunan tetapi mengabaikan hak-hak rakyat Sulut dalam hal penataan ruang. Alasan untuk wajib mengkonsultasikan ke publik sangatlah jelas dan itu juga merupakan suatu pembinaan dalam hal penataan ruang, baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.

Seharusnya setiap pemerintah Kabupaten/Kota serta Provinsi harus menjalankan PP tersebut sehingga tidak ada lagi kecurigaan dari publik bahwa proses revisi tata ruang hanya mengakomodir kepentingan investor dan kepentingan pemerintah saja yang selalu mengatas-namakan pembangunan, tetapi substansi partisipatif, peran masyarakat dan bentuk pembinaannya tidak ada sama sekali.

Walhi Sulut menghimbau kepada seluruh stakeholder, khususnya masyarakat untuk secara bersama-sama menolak RTRW yang disusun secara sepihak oleh pemerintah, baik kabupaten/kota maupun provinsi Sulut karena dinilai tidak mengacu pada proses yang telah ditetapkan oleh PP No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sebagai bahan pembelajaran untuk kita semua sebagai rakyat Sulawesi Utara, Walhi Sulut mencantumkan data-data yang diperoleh dari BKPRN yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2010 dan prosedur penyusunan dan penetapan RTRW yang sesuai dengan pertauran yang berlaku.

DOWNLOAD FILE:

Status REVISI RTRW Sulawesi Utara 2010
http://beritamanado.com/files/2010/november/Status Revisi RTRW_Sulawesi_Agustus_2010.xls

Prosedur Penyusunan dan Penetapan RTRW.jpg
http://beritamanado.com/files/2010/november/Prosedur Penyusunan dan Penetapan RTRW.jpg

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
http://beritamanado.com/files/2010/november/PP15-2010.pdf

Total – 16 – Wilayah di Provinsi Sulawesi Utara
No Nama Wilayah Lingkup Proses Revisi RTRW Proses Persetujuan Substansi Mendapatkan Persetujuan Substansi Perda RTRW Download
Belum Revisi Proses Revisi Rekomendasi Provinsi Persetujuan di BKPRN
1 Sulawesi Utara Provinsi Belum ada
2 Minahasa Kabupaten Belum ada
3 Minahasa Utara Kabupaten Belum ada
4 Minahasa Selatan Kabupaten Belum ada
5 Bolaang Mangondow Kabupaten Belum ada
6 Kepulauan Sangihe Kabupaten Belum ada
7 Kepulauan Talaud Kabupaten Belum ada
8 Manado Kota Belum ada
9 Bitung Kota Belum ada
10 Tomohon Kota Belum ada
11 Bolaang Mongondow Utara Kabupaten Belum ada
12 Bolaang Mongondow Selatan Kabupaten Belum ada
13 Bolaang Mongondow Timur Kabupaten Belum ada
14 Kepulauan Sitaro Kabupaten Belum ada
15 Minahasa Tenggara Kabupaten Belum ada
16 Kotamobagu Kota Belum ada

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara