Kota Tomohon

Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Dua Rapat Paripurna DPRD

Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Dua Rapat Paripurna DPRD

TOMOHON, beritamanado.com – Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Senin (25/11/2019) menghadiri dua rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Dua agenda paripurna tersebut yakni mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025 dan Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan wali kota mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.

Mewakili wali kota, Sompotan mengungkapkan tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dimana arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.

“Dan untuk menjamin pelindungan kepentingan daerah diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka penyelenggaraan kearsipan nasional.”

“Penyelenggaraan kearsipan diperlukan pula dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dalam kaitannya dengan upaya perlindungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas informasi publik di satu sisi dan di sisi lain perlindungan kepentingan negara,” ujar Syerly Sompotan.

(ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara