Manado, BeritaManado.com — Wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Sulut Tahun 2025.
Wakil gubernur Steven Kandouw mengungkapkan, Ranperda APBD Sulut Tahun 2025 mendukung kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulut secara holistik dengan tema Sulawesi Utara sebagai superhag di kawasan timur Indonesia dengan prioritas pembangunan:
- Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing.
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia di Sulawesi Utara.
- Peningkatan daya saing pembangunan daerah.
- Peningkatan daya saing investasi daerah.
- Penanggulangan kemiskinan.
- Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Pariwisata.
- Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
- Peningkatan kualitas pelayanan.
Menindak lanjuti ketentuan pasal 104 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan gubernur kepada DPRD.
Lanjut Steven Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD sesuai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Selanjutnya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Steven Rabu, (4/9/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Selain itu, mempedomani KUA dan PPAS yang dijabarkan pada RKPD, tepat waktu seperti yang telah tertera pada aturan perundang-undangan, dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta manfaat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Erdysep Dirangga)