Berita Utama

Wajib Tahu! Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Daerah Dipimpin Penjabat

“Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024,” tandas Idham.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara