Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap tentang kans adanya calon tunggal akibat hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Walau hanya ada calon tunggal, namun kontestasi Pilkada tetap harus dilakukan.
Dengan demikian, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong pada Pilkada di daerahnya.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut, kotak kosong sebagai surat suara tak berfoto.
“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Idham menjelaskan bahwa kotak kosong atau surat suara tak berfoto itu untuk menjamin hak pilih masyarakat yang mungkin tidak mendukung pasangan calon tunggal.
KPU memfasilitasinya dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tak berfoto sebagai pilihan.
Hal ini juga untuk menjaga tingkat partisipasi pemilih agar tidak golongan putih (golput).
Lebih lanjut Idham menjelaskan soal apa yang akan terjadi jika kotak kosong atau surat suara tak berfoto menang dari pasangan calon tunggal.
Jika itu terjadi, kata dia, pemerintah daerah akan dipimpin oleh penjabat (pj) sampai pilkada berikutnya.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” tutur Idham.
“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” tambah dia.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa ada sebanyak 48 wilayah dengan calon kepala daerah tunggal yang sudah mendaftar.
Dari 48 wilayah itu, kata Idham, terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, sedangkan 42 wilayah lain kabupaten, dan lima sisanya kota.
Namun sesuai aturan, kata dia, masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah tersebut masih akan diperpanjang.
“Berdasarkan 135 PKPU Nomor 10, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” kata Idham.
Semisal di Pilgub Papua Barat, Idham menyebut bahwa masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kata Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari, sebelum pendaftaran dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.
“Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024,” tandas Idham.
(jenlywenur)