• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dihapus April 2022

by Alfrits
Senin, 14 Februari 2022, 19:37 pm
in Nasional
  • 56shares
Ilustrasi Covid-19

BeritaManado.com — Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN perlahan akan ditiadakan, setiap orang yang masuk Indonesia bisa langsung beraktivitas.

Luhut menyebut rencana peniadaan karantina kesehatan itu akan direalisasikan pada April 2022 atau ketika tingkat vaksinasi Covid-19 sudah tinggi dan pandemi terkendali.

“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April kami tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN,” kata Luhut dalam jumpa pers melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin (14/2/2022).

“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kami mengendalikan penyebaran kasus. Semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri ini aman buat semua,” sambungnya.

BERITA TERKAIT:

Pemkot Bitung Sikapi Surat Edaran Kasatgas Nomor 11 Tahun 2022

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Masker Kain Tiga Lapis, Diganti Setiap Empat Jam

Saat ini, pemerintah kembali memangkas masa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri dari lima hari menjadi hanya tiga hari meski lonjakan pandemi akibat varian Omicron masih berlangsung.

Masa karantina tiga hari hanya diberlakukan bagi PPLN baik WNI atau WNA yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, kalau belum tetap karantina lima hari.

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, setiap PPLN wajib melakukan 2 kali tes PCR, saat tiba (entry test) dan sebelum masa karantina berakhir (exit test).

“Exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar, PCR tes ini bisa cuma beberapa jam (sudah keluar hasil),” jelasnya.

Meski dinyatakan negatif di hari ketiga, PPLN tetap diminta untuk melakukan tes PCR lagi secara mandiri pada hari kelima.

“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” tutur Luhut.

(Alfrits Semen)

Berita Terpopuler

  • ASN E yang Mengaku Istri Intel Polri Kerap Pamer Perhiasan Saat Ngantor di Pemkab Minut
  • Heboh! Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Indo Sarapung Seorang Tukang Ojek di Tondano
  • Pesan Olly Dondokambey di RUPS Tahunan PT Bank SulutGo
  • Kinerja Grace Punuh Tidak Becus, Melky Pangemanan Naik Pitam
  • Bupati Joune Ganda Akan Evaluasi ASN E, Kepala BKPSDM Minut Pertanyakan Pengawasan Kepala Diskominfo
  • Kabar Duka, Sekwan DPRD Bitung Rita Sumiok Berpulang
  • Disepakati di RUPS BSG, Machmud Turuis dan Pius Batara Bertukar Jabatan
  • PGI Sayangkan Terjadinya 5 Kasus Diskriminasi dan Pelarangan Beribadah Usai Imbauan Presiden Jokowi
  • Pemilu 2024, Minahasa Jadi Enam Daerah Pemilihan




Berita Terbaru

  • Begini Bentuk Politik Uang Menurut Bawaslu RI, Catat dan Laporkan! Kamis, Februari 9, 2023 21:35 PM
  • Kodim Manado Komitmen Bangun Zona Integritas Wilayah Tertib Reformasi, Birokrasi Bersih dan Melayani Kamis, Februari 9, 2023 20:49 PM
  • Operasi Keselamatan Samrat 2023, 1.437 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring dalam 2 Hari Kamis, Februari 9, 2023 20:41 PM
  • Tumbuh Positif di 2022, Olly Dondokambey Apresiasi Kinerja BSG Kamis, Februari 9, 2023 19:44 PM
  • Aktivitas Gunung Api Karangetang Meningkat, Masyarakat Diminta Siap Siaga Kamis, Februari 9, 2023 19:33 PM
  • Rektor Berty Sompie Harap Wisudawan Unsrat Junjung Tinggi Integritas Kamis, Februari 9, 2023 18:51 PM
  • Hari Pers Nasional 2023, Aldo Nova Ratungalo Harap Jurnalis Tetap Jaga Profesionalisme Kamis, Februari 9, 2023 18:43 PM
  • Laba BSG di 2022 Capai Rp241,402 Miliar, Revino Pepah Ungkap Strategi Hadapi 2023 Kamis, Februari 9, 2023 18:00 PM
  • Ini 10 Tips Berkendara dari Instruktur Safety Riding Honda DAW Kamis, Februari 9, 2023 17:41 PM




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 56shares
Tags: covid indonesiaCovid19Karantina pplnPelaku perjalanan luar negeri

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.