Manado, BeritaManado.com – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Rencananya akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri pada 1 April 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers Senin (28/1/2022).
Aturan ini akan lebih dulu melihat evaluasi kasus Covid-19, dengan melakukan kebijakan pengurangan jumlah karantina 3 hari yang dimulai hari ini.
“Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia,” ujar Nadia dalam konferensi pers, seperti dilansir dari suara.com jaringan BeritaManado.com, Selasa (1/2/2022).
Ia menegaskan, pada hari ini 1 Maret 2022 Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri, berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.
Lanjut Nadia, jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022 nanti uji coba penghapusan karantina akan dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.
“14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR,” jelasnya.
Meski begitu, Nadia belum dapat memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini,” tutup Nadia.
Sementara itu, sejak Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2022 lalu, sudah ada 16 ribu wisatawan yang mengunjungi Pulau Dewata tersebut.
(***/Hendra Usman)