Jakarta, BeritaManado.com – Munculnya varian baru MPox yang ditemukan di luar kawasan Afrika membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif.
Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, guna mencegah masuknya varian baru virus Mpox.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M Syahril menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat diberlakukan.
Kata dia, setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” katanya.
Formulir itu, kata dia, bertujuan untuk memantau riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang yang datang dari luar negeri.
Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan
M Syahril menjelaskan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan penerapan SATUSEHAT Health Pass berjalan dengan baik.
Pada tanggal 26 Agustus 2024, Kemenkes mengirimkan surat resmi kepada Kemenhub.
Hal ini telah direspons dengan penerbitan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 pada 27 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar perusahaan angkutan udara baik dalam negeri maupun luar negeri yang melayani penerbangan internasional dapat mendukung sosialisasi penggunaan SATUSEHAT Health Pass.
Upaya Pencegahan Penularan Mpox
Dalam surat edaran Kemenhub, ada empat langkah utama yang diambil untuk mencegah penularan virus Mpox di Indonesia.
Salah satunya adalah memberikan sosialisasi dan informasi kepada setiap pelaku perjalanan agar mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya.
Formulir SATUSEHAT Health Pass dapat diisi secara online melalui laman resmi https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah formulir diisi, penumpang akan menerima barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan mereka. Barcode ini nantinya akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
Early Warning System untuk Deteksi Mpox
SATUSEHAT Health Pass menjadi bagian dari sistem peringatan dini pemerintah dalam mendeteksi potensi penularan Mpox.
M Syahril mengimbau kepada pelaku perjalanan internasional untuk segera mencari perawatan medis jika mengalami gejala sakit dalam 21 hari setelah kedatangan dari luar negeri atau dari negara endemik.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit,” jelas M Syahril.
Penumpang juga diminta untuk menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Panduan Pengisian SATUSEHAT Health Pass
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional:
- Akses laman https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol “Mulai”.
- Pilih bahasa yang diinginkan.
- Lengkapi seluruh isian yang ada di formulir.
- Setelah formulir lengkap, kode QR akan muncul. Silakan simpan kode tersebut dan pastikan halaman tetap terbuka sampai berhasil dipindai oleh petugas di pintu kedatangan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir risiko masuknya varian baru Mpox ke Indonesia dan menjaga kesehatan masyarakat luas.
Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI
(***/jenlywenur)