AMURANG – Woww .. ternyata hutang Pemkab Minsel kepada pihak ke-3 berjumlah Rp 103 miliar. Hutang tersebut berasal dari tahun 2008-2010. Jadi, bukan Rp 56 miliar sebagaimana heboh di media ceyak/elektronik di Sulut. Hanya saja, Pemkab Minsel lagi bingung mau ambil uang dari mana untuk melunasi hutang tersebut.
Plt Asisten II Sekdakab Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Farry F Liwe, MSc kepada sejumlah media di ruang kerjanya Kamis (18/08) menjelaskan, bahwa hutang Pemkab Minsel berjumlah Rp 103 miliar.
‘’Hutang kita Rp 103 miliar, bukan Rp 56 miliar sebagaimana heboh diatas. Itu hutang pihak ke-3 yang harus dibayar. Saat ditanya, hutang sejak tahun berapa itu. Kata Liwe, bahwa dirinya belum tahu persis. Tetapi, itu sewaktu pemimpin lama,’’ ujarnya.
Kata Liwe lagi, namun demikian Bupati Christiany Eugenia Paruntu menegaskan, kalau semua hutang tersebut harus dibayar. Hanya saja, hutang-hutang dimaksud dibayar bertahap. Karena itu, harus masuk ataupun ditata di APBD berjalan.
‘’Semua hutang, kalaupun itu sejak tahun 2008-2010 tetap harus dibayar ke pihak ketiga. Tak ada alasan, Pemkab Minsel yang kini dipimpin Bupati Tetty Paruntu dan Wakil Bupati Drs Sonny Frans Tandayu harus membayarnya. Ditambahkan Liwe, bahwa penegasan bupati CEP bahwa semua hutang harus dibayar tanpa terkecuali,’’ sebut Liwe.
Ditambahkannya, saat ini hutang Minsel tersebut sedang masuk kerana hukum. Soal siapa yang harus bertanggungjawab, tegas Liwe kita lihat saja karena Polda Sulut maupun Polres Minsel sementara melakukan pemeriksaan beberapa mantan pejabat di Minsel.
‘’Kita semua tahu, kalau kasus hutang Pemkab Minsel sementara masuk ranah pemeriksaan oleh pihak hukum. Artinya, kita tunggu saja, kapan akan selesai penyelidikannya. Namun, saya berasumsi kalau pertanggungjawabannya haruslah mantan pejabat lama. Bukan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,’’ sebut mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bolmut ini.
Ketua MSCW Ir Yulius Pesik ketika menghubungi media ini mengaku kaget dengan hutang Minsel yang besar itu. ‘’Saya kaget, bahwa hutang Minsel ke pihak ketiga sebesar itu. Dengan demikian, saya sampaikan perang terhadap kepolisian RI khususnya Polda Sulut dan Polres Minsel untuk lakukan penyelidikan secara maksimal. MSCW minta, kasus hutang Minsel harus diselesaikan segera. Semua mantan pejabat yang bertugas di Minsel harus dipanggil untuk memberi keterangan,’’ tukas Pesik. (ape)