Manado, BeritaManado.com – Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Selasa (19/4/2022) penetapan tersangka tersebut sebagaimana diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
Sanitiar Burhanudin mengungkapkan, bahwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Tersangka telah melawan hukum yang mana dibuktikan adanya 2 alat bukti, pertama adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Dimana telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).
Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.
Indrasari Wisnu Wardhana jadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendang sejak 20 Desember 2021.
Dulunya dia adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
(Hendra Usman)