
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim peringatan keras kepada seluruh jaksa di daerah: hentikan kriminalisasi aparat desa. Instruksi tegas itu disampaikan langsung dalam acara Malam Apresiasi Program Jaksa Garda Desa di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Burhanuddin menegaskan, tugas jaksa bukan memburu kesalahan administrasi kepala desa untuk dijadikan perkara pidana. Jaksa justru harus hadir sebagai pembina agar pengelolaan dana desa berjalan benar dan tepat sasaran.
Pesan ini bukan yang pertama kali ia sampaikan namun ia merasa perlu menekankannya kembali kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung Minta Jaksa Pahami Realitas Aparat Desa
Sebagai Ketua Bidang Pembina Abpednas Burhanuddin meminta jajarannya memahami kondisi nyata di lapangan. Banyak perangkat desa dipilih langsung oleh warga dari kalangan masyarakat biasa yang sama sekali tidak menguasai administrasi pemerintahan maupun akuntansi keuangan.
Ia menggambarkan betapa besarnya tantangan ketika seseorang yang belum pernah memegang uang dalam jumlah besar tiba-tiba harus mengelola miliaran rupiah.
“Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang satu setengah miliar, kemudian pegang uang satu setengah miliar,” jelasnya.
Karena itu, ia mewajibkan para Kajari untuk memberikan pembinaan — bukan pemidanaan — ketika menemukan perangkat desa yang bingung mengelola anggaran.
“Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu. Tolong ini, para Kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” pintanya.
Ancaman Balik untuk Jaksa yang Kriminalisasi Kesalahan Administrasi
Burhanuddin tidak main-main. Ia secara eksplisit memperingatkan bahwa jaksa yang nekat menjadikan kepala desa tersangka hanya karena kesalahan teknis administrasi akan dimintai pertanggungjawaban langsung olehnya.
“Sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi. Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tegasnya.
Namun Burhanuddin memberikan satu pengecualian yang gamblang. Apabila dana desa terbukti sengaja dipakai untuk kepentingan pribadi yang hedonistik atau amoral, jaksa wajib bertindak tanpa kompromi.
“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” pungkasnya.
Pernyataan Burhanuddin menjadi sinyal penting bagi ribuan aparat desa di seluruh Indonesia — bahwa negara ingin membina, bukan menjerat, mereka yang bekerja dengan niat lurus meski terbatas pengalaman.
