Airmadidi-Langka Inspektorat Minahasa Utara (Minut) untuk memasukan sedikitnya 41 perusahaan dalam daftar hitam (Blacklist) didukung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Bupati menegaskan jika ke-41 kontraktor tidak mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak boleh mendapat proyek di Minut.
“Setelah diberikan peringatan tapi belum dikembalikan, tidak boleh dapat proyek. Tidak boleh itu!” tegas bupati, Rabu (13/10/2016) malam.
Seperti diketahui, TGR terhadap 41 kontraktor yang memiliki kontrak kerja di Minut mencapai angka cukup fantastik.
Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi menjelaskan, sedikitnya, Rp1.212.166.889 butuh penyelesaian sebelum akhirnya harus menyeret nama 41 perusahaan masuk ke daftar hitam.
Jumlah tersebut berdasarkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, masing-masing nomor 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan 42/LHP/XIX.MND/12/2015 tanggal 28 Desember 2015.
“Dari tiga LHP BPK RI, total temuan mencapai Rp1.664.414.007. Tetapi setelah digelar sidang tuntutan perbendaharaan TGR selama tiga kali pada bulan September, sudah ada perusahaan yang membayar lunas, dan ada yang membayar menyicil sehingga sisanya Rp1.212.166.889,” jelas Mayuntu.(findamuhtar)
Airmadidi-Langka Inspektorat Minahasa Utara (Minut) untuk memasukan sedikitnya 41 perusahaan dalam daftar hitam (Blacklist) didukung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Bupati menegaskan jika ke-41 kontraktor tidak mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak boleh mendapat proyek di Minut.
“Setelah diberikan peringatan tapi belum dikembalikan, tidak boleh dapat proyek. Tidak boleh itu!” tegas bupati, Rabu (13/10/2016) malam.
Seperti diketahui, TGR terhadap 41 kontraktor yang memiliki kontrak kerja di Minut mencapai angka cukup fantastik.
Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi menjelaskan, sedikitnya, Rp1.212.166.889 butuh penyelesaian sebelum akhirnya harus menyeret nama 41 perusahaan masuk ke daftar hitam.
Jumlah tersebut berdasarkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, masing-masing nomor 13.B/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, 13.C/LHP/XIX.MND/06/2016 tanggal 6 Juni 2016, dan 42/LHP/XIX.MND/12/2015 tanggal 28 Desember 2015.
“Dari tiga LHP BPK RI, total temuan mencapai Rp1.664.414.007. Tetapi setelah digelar sidang tuntutan perbendaharaan TGR selama tiga kali pada bulan September, sudah ada perusahaan yang membayar lunas, dan ada yang membayar menyicil sehingga sisanya Rp1.212.166.889,” jelas Mayuntu.(findamuhtar)