Kota Manado

Vicky Lumentut Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL Kerja Dari Rumah?

Vicky Lumentut Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL Kerja Dari Rumah?
Surat edaran Wali Kota Manado

Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado, Dr. Ir. Godbless Sofcar Vicky Lumentut SH, MSi, DEA mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistim kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.

Surat edaran dengan nomor 044/B.04/BKPSDM/ 27 /2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan Kota Manado berisi delapan poin yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Manado, Dr. Ir. Godbless Sofcar Vicky Lumentut SH, MSi, DEA.

Delapan poin yang disampaikan hal- hal sebagai yakni:

  1. Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor, sedangkan bagi Pejabat Eselon IV, Staf Fungsional Umum dan Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintah Kota Manado melaksanakan tupoksi dari rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 samapai dengan 31 Maret 2020 dan kembali bekerja normal mulai tanggal 1 April 2020, kecuali Pejabat, Staf dan THL yang masuk kedalam Satuan Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Penularan Covid 19 (Virus Corona).
  2. Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing Perangkat Daerah terutama Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada aparatur dan masyarakat.
  3. Selama belkerja dari rumah ASN dan THL melaksanakan pekerjaan melalui sistem online yang dilaporkan secara berjenjang dan alat komunikasi tetap diaktifkan. Untuk mengefektifkan sistem kerja Work From Home dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, setiap PD agar membuat whatsapp group masing- masing.
  4. Pengambilan absen dapat dilakukan dengan mengirim pesan panggil (whatsapp text) kepada masing-masing member whatsapp group pada PD.
  5. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala PD atau Unit Kerja wajib memasukkan laporan absen kehadiran dengan lampiran printout komunikasi pesan panggil dalam whatsapp group tersebut.
  6. Selama bekerja dari rumah ASN dan THL dilarang berpergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
  7. Menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan, terkecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas atau urgensi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
  8. Menunda Perjalanan Dinas Luar Daerah atau Luar Negeri yang tidak bersifat urgensi dan tidak mendesak.

(Rei Rumlus)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara