Amurang—Akhirnya, nama Vanda Saroinsong ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Minahasa Selatan. Saroinsong sendiri, menggantikan Alm Djonry Pongoh yang meninggal saat sedang bertugas di Jakarta beberapa bulan lalu.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indoesia-Perjuangan (PDI-P), Rommy Pondaag, SH MH kepada sejumlah wartawan membenarkan hal diatas. ‘’Surat keputusan DPP PDIP telah memutuskan sebagai pengganti Alm Djonry Pongoh sebagai anggota DPRD Minsel adalah Vanda Saroinsong,’’ ujar Pondaag.
Menurut Pondaag lagi, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Dalam surat tersebut menyebut nama Vanda Saroinsong sebagai pengganti Alm Djonry Pongoh. Kata Pondaag, keputusan diatas mengacu perintah DPP dengan surat keputusan DPP PDI-P Nomor 246/IN/DPP/VII/2012.
‘’Bahwa, surat tersebut mengatakan tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Minsel. Itupun menindak lanjuti surat yang dikirimkan oleh DPD PDI-P Sulut Nomor 182/IN/DPD.10/VII/2012 tertanggal 3 Agustus 2012 . Surat dengan perihal Rekomendasi serta surat DPC PDI-P kabupetna Minsel Nomor 003/IN/DPC.10.04/VI/2012 tertanggal 15 Juni 2012,’’ ungkapnya.
Sementara itu, dalam surat DPP PDI-P Nomor 020/KPTS/DPP/V/2005, tertanggal 19 Mei 2005 tentang tata cara penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD / Kabupaten/ Kota PDI Perjuangan harus mengacu surat tersebut.
”Memang ada surat yang kami sampaikan ke DPD. Dan tembusan ke DPP, untuk PAW di DPRD Minsel. Saat itu, dua nama kami usulkan. Masing-masing Vanda Saroinsong dan Lucky Sanger,”kata Pondaag.
Pondaag mengatakan, terpilihnya Vanda Saroinsong sebagai anggota DPRD Minsel. Karena, Vanda sangat memenuhi syarat. Hanya saja, masih banyak syarat untuk ditindaklanjuti pelantikan. Sebab, masih akan diantar nama Vanda Saroinsong kepada Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH.
‘’Setelah berada di tangan Ketua DPRD Minsel, maka pihak DPRD akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa, untuk menetapkan Vanda Saroinsong sebagai anggota DPRD Minsel. Namun, itu baru Sidang Paripurna, dan akan disampaikan ke KPUD Minsel,’’ tegasnya.
Disinggung kapan Vanda Saroinsong resmi sebagai anggota DPRD Minsel. Pondaag juga menyampaikan kalau dia (Vanda, red) adalah kader terbaik PDIP. ‘’Tunggu saja, setelah tahapan verifikasi ke KPUD Minsel, maka dipastikan hal diatas akan segera dilantik,’’ sebutnya. (and)
Amurang—Akhirnya, nama Vanda Saroinsong ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Minahasa Selatan. Saroinsong sendiri, menggantikan Alm Djonry Pongoh yang meninggal saat sedang bertugas di Jakarta beberapa bulan lalu.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indoesia-Perjuangan (PDI-P), Rommy Pondaag, SH MH kepada sejumlah wartawan membenarkan hal diatas. ‘’Surat keputusan DPP PDIP telah memutuskan sebagai pengganti Alm Djonry Pongoh sebagai anggota DPRD Minsel adalah Vanda Saroinsong,’’ ujar Pondaag.
Menurut Pondaag lagi, bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Dalam surat tersebut menyebut nama Vanda Saroinsong sebagai pengganti Alm Djonry Pongoh. Kata Pondaag, keputusan diatas mengacu perintah DPP dengan surat keputusan DPP PDI-P Nomor 246/IN/DPP/VII/2012.
‘’Bahwa, surat tersebut mengatakan tentang persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Minsel. Itupun menindak lanjuti surat yang dikirimkan oleh DPD PDI-P Sulut Nomor 182/IN/DPD.10/VII/2012 tertanggal 3 Agustus 2012 . Surat dengan perihal Rekomendasi serta surat DPC PDI-P kabupetna Minsel Nomor 003/IN/DPC.10.04/VI/2012 tertanggal 15 Juni 2012,’’ ungkapnya.
Sementara itu, dalam surat DPP PDI-P Nomor 020/KPTS/DPP/V/2005, tertanggal 19 Mei 2005 tentang tata cara penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD / Kabupaten/ Kota PDI Perjuangan harus mengacu surat tersebut.
”Memang ada surat yang kami sampaikan ke DPD. Dan tembusan ke DPP, untuk PAW di DPRD Minsel. Saat itu, dua nama kami usulkan. Masing-masing Vanda Saroinsong dan Lucky Sanger,”kata Pondaag.
Pondaag mengatakan, terpilihnya Vanda Saroinsong sebagai anggota DPRD Minsel. Karena, Vanda sangat memenuhi syarat. Hanya saja, masih banyak syarat untuk ditindaklanjuti pelantikan. Sebab, masih akan diantar nama Vanda Saroinsong kepada Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH.
‘’Setelah berada di tangan Ketua DPRD Minsel, maka pihak DPRD akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa, untuk menetapkan Vanda Saroinsong sebagai anggota DPRD Minsel. Namun, itu baru Sidang Paripurna, dan akan disampaikan ke KPUD Minsel,’’ tegasnya.
Disinggung kapan Vanda Saroinsong resmi sebagai anggota DPRD Minsel. Pondaag juga menyampaikan kalau dia (Vanda, red) adalah kader terbaik PDIP. ‘’Tunggu saja, setelah tahapan verifikasi ke KPUD Minsel, maka dipastikan hal diatas akan segera dilantik,’’ sebutnya. (and)