Hukum dan Kriminalitas

“UU P3H Perangkap Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Petani Hutan”

Dirut Walhi Sulawesi Utara, Edo Rahman (foto ist)Jakarta – Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) saat ini tengah diuji konstitusionalitasnya oleh Koalisi Anti Mafia Hutan di Mahkamah Konstitusi.

Perkara dengan nomor 95/PUU-XII/2014 ini kembali disidangkan pada Selasa, (4/11/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di ruang sidang pleno lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Melalui release yang diterima Beritamanado.com, secara tegas, Koalisi Anti Mafia Hutan menilai undang-undang tersebut menciptakan perangkap khusus bagi masyarakat yang bermukim di dalam atau di sekitar kawasan hutan, yang secara ekologis sangat menggantungkan hidupnya pada sumber-sumber daya hutan.

Masyarakat petani yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan yang hidup membaur dan berdampingan dengan ekosistem hutan akan menjadi target utama undang-undang tersebut dengan berkedok “penegakan hukum”, tidak terkecuali juga bagi kelompok-kelompok masyarakat lokal/adat yang menjaga dan melestarikan kawasan hutan.

Di sisi lain, korporasi-korporasi yang memanfaatkan dan mengelola sumber daya hutan sangat sulit untuk dikenakan pelanggaran hukum dengan undang-undang tersebut, karena selalu berlindung dalam urusan-urusan administrasi perizinan, badan hukum dan lain-lain.

Sementara untuk mengetahui pelanggaran hukum dibidang kehutanan, diperlukan bukti-bukti yang nyata dan keseriusan untuk memproses secara hukum selanjutnya.

Prakteknya justru banyak temuan-temuan kejahatan yang dilakukan korporasi, tidak ditindak-lanjuti secara serius dan hilang begitu saja.

Undang-Undang P3H tentu akan sangat merugikan petani hutan dan juga kelompok-kelompok masyarakat lokal/adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan yang kerap menjaga dan melindungi sumber-sumber kehidupannya.

Setiap saat mereka bisa dimasukkan dalam perangkap kriminalisasi karena mereka kerap melintas dalam kawasan hutan, membawa dan menggunakan alat-alat pertanian mereka dan bahkan bisa sampai tinggal berhari-hari di dalam kawasan hutan.

Padahal para petani hutan atau kelompok masyarakat tersebut hanya sebatas bertani, bercocok tanam, memanen hasil hutan dan menjaga wilayah adat atau wilayah kelola mereka.

Koalisi Anti Mafia Hutan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat membatalkan keseluruhan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (redaksi)

Edo Rakhman
Manager Kampanye Eknas WALHI

Komentar ditutup.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara