Boroko, BeritaManado.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) memasuki babak baru.
Hal itu menyusul akan adanya pemanggilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru pada kasus Markup pembayaran Listrik di 29 OPD Pemkab Bolmut.
“Dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan kami panggil dan mintai keterangan, termasuk di sekretariat DPRD Bolmut,” kata kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana melalui Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Ekaputra Polimpung, Rabu (26/5/2021).
Disentil soal siapa saja yang akan dipanggil? Kasi Pidsus yang belum lama bertugas di Bolmut ini masih enggan memberikan keterangan lebih.
“Nanti teman-teman media bisa monitor, dengan sendirinya pasti akan ketahuan,” ujarnya.
Menurut Eka, pada intinya kami akan press release setiap pemeriksaan yang kami lakukan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Bolmut Nana Riana menjelaskan, dalam penyidikan kasus markup pembayaran belanja listrik kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020 di Bolmut, Kejari Bolmut menggandeng Inspektorat Daerah guna melakukan pendalaman audit investigasi.
“Hasil penyidikan sementara, dari 29 OPD, ditemukan markup yang dilakukan oleh rekanan/pihak ketiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 milyar rupiah,” jelasnya.
Lanjut Kejari, kerugian mungkin akan bertambah karena baru 4 OPD yang sudah dilakukan audit investigasi.
“Kedepan tim penyidik Kejari Bolmut akan mempercepat proses penyidikan dan penanganan kasus serta upaya-upaya pemulihan kerugian negara,” tukasnya.
(Nofriandi Van Gobel)