Boroko, BeritaManado.com – Satu tersangka berinisial MHB pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik ditahan Kejari Bolmut, Kamis (13/1/2022).
MHB ditetapkan tersangka pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut.
“MHB ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Dan sudah memeriksa lima orang saksi serta keterangan saksi ahli dari inspektorat daerah dengan barang bukti berupa 51 kwitansi, maka pihaknya menetapkan MHB sebagai tersangka,” kata Kejari Bolmut Nana Riana.
Menurut Nana, penyidikan hasil pengembangan lanjutan markup pembayaran listrik di sekretariat dewan.
“Selama seminggu kami melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi, baik itu dari pihak PLN, Setwan maupun pemerintah daerah. Mulai hari ini kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Kata mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu, Modus Markup yang kami temukan dilapangan itu ada 3 yakni, markup daya, markup multiguna dan markup double pembayaran, dan total keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar 2 miliar lebih.
Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 04 Januari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-59/P.1.19/Fd.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, telah menetapkan serta memeriksa MHB alias Anto sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2016 s/d 2018.
“Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Urban Kaidipang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan (rapid test covid-19) dengan hasil non-reaktif,” tutupnya.
(Nofriandi Van Gobel)