Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna tentang Usul pemberhentian dan pengumuman usul pengangkatan pimpinan DPRD dari fraksi partai GOLKAR.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, rapat paripurna DPRD tersebut sesuai hasil kesepakatan rapat Badan musyawarah DPRD Provinsi Sulut.
“Sesuai amanat pasal dua ayat dua peraturan DPRD nomor satu tentang tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi utara bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD antara lain, karena partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Andi Senin, (8/5/2023) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Lanjut Andi, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021, tentang tata tertib DPRD juga mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lain yang melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan usulan tersebut ditetapkan dengan putusan DPRD.
“Untuk itu usulan pemberhentian pimpinan DPRD dari fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas nama saudara James Arthur Kojongian dan jabatannya sebagai wakil ketua DPRD akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada menteri dalam negeri RI melalui Gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua DPRD Sulut.
Ketua DPRD juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan pasal 45 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 maka diumumkan usulan Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD.
“Pada hari ini diumumkan usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD dari fraksi partai GOLKAR dalam hal ini saudara James Arthur Kojongian ke saudara pengganti Raski Mokodompit,” Jelas Ketua DPRD Sulut.
(Erdysep Dirangga)