Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah pengendara bermotor roda dua di Kota Bitung diganjar hukuman push up karena tidak mengenakan masker.
Pengendara itu terjaring dalam Kegiatan Patroli Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) yang digelar Sat Lantas Polres Bitung, Jumat (15/10/2021) sore.
Kegiatan itu dipimpin Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awlaudin Puhi SIK di dua lokasi yakni Jalan Wolter Monginsidi depan jembatan Timbang Wangurer dan Jalan Sarundayang/46 di pertigaan Perum Bimoli.
Dalam operasi itu, ada 18 pengendara yang terjaring karena tidak menggunakan alat keselamatan yakni helm, kendaran tidak menggunakan Nomor Polisi serta Syarat Teknis (knalpot non standar) dan pengendara di bawah umur.
“Yang tidak mengenakan masker diberi hukuman push up serta diberikan masker gratis,” kata Awaladudin.
Namun pengendara yang tidak mengenakan masker dan helm, kata Awaludin, mendapat “hadiah” tambahan yakni surat tilang.
“Sangat disayangkan masih ada saja pengendara yang abai dengan keselamatan berkendara. Bahkan mengabaikan protokol kesehatan yakni mengenakan masker,” katanya.
Awaludin berharap, masyarakat saat berkendara sadar dan betul-betul mematuhi aturan berlalulintas serta disiplin menetapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jangan abai demi keselamatan kita semua. Tetap patuhi aturan berlalulintas dan disiplin protokol kesehatan,” katanya.
(abinenobm)