Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta
Kedua terdakwa tersebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
(jenlywenur)
