Manado – Sabtu (19/3/2016) kemarin, penggusuran terjadi di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan V. Setidaknya 13 rumah dan bangunan lainnya diratakan dengan tanah.
Warga setempat mengecam penggusuran ini karena dinilai cacat hukum. Kepada BeritaManado.com, Maria Rondonuwu pemilik tanah mengatakan, penggusuran ini dilaksanakan tanpa kejelasan siapa yang mengaku pemilik lahan dan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Kami disini sejak 1962. Tahun 1978 kami mendapat legalitas resmi dari pemerintah. Sekarang datang-datang menggusur kami disini, sedangkan mereka yang mengaku pemilik lahan hanya punya fotocopy yang tahun sertifikatnya pun tahun 1981 dengan alamat kecamatan Tenga, kota Manado. Kapan Manado punya kecamatan Tenga? Penggusuran lahan ini pun dilakukan tanpa ada bacaan putusan pengadilan,” ujar Maria.
Lanjutnya, masyarakat telah mengantongi bukti-bukti dimana penggusuran tanah ini cacat hukum dan diduga ada permainan mafia tanah yang jika dibiarkan, maka pemerintah berarti melindungi hal tersebut.
“Kami sudah punya bukti-bukti yang menguatkan kami bahwa ini cacat hukum. Oke lah, coba dipikir. Kalau ini bukan tanah kami, berarti selama ini saya bayar pajak tanahnya siapa? Kami akan tuntut keadilan atas tanah kami yang dirampas,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Sabtu (19/3/2016) kemarin, penggusuran terjadi di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan V. Setidaknya 13 rumah dan bangunan lainnya diratakan dengan tanah.
Warga setempat mengecam penggusuran ini karena dinilai cacat hukum. Kepada BeritaManado.com, Maria Rondonuwu pemilik tanah mengatakan, penggusuran ini dilaksanakan tanpa kejelasan siapa yang mengaku pemilik lahan dan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Kami disini sejak 1962. Tahun 1978 kami mendapat legalitas resmi dari pemerintah. Sekarang datang-datang menggusur kami disini, sedangkan mereka yang mengaku pemilik lahan hanya punya fotocopy yang tahun sertifikatnya pun tahun 1981 dengan alamat kecamatan Tenga, kota Manado. Kapan Manado punya kecamatan Tenga? Penggusuran lahan ini pun dilakukan tanpa ada bacaan putusan pengadilan,” ujar Maria.
Lanjutnya, masyarakat telah mengantongi bukti-bukti dimana penggusuran tanah ini cacat hukum dan diduga ada permainan mafia tanah yang jika dibiarkan, maka pemerintah berarti melindungi hal tersebut.
“Kami sudah punya bukti-bukti yang menguatkan kami bahwa ini cacat hukum. Oke lah, coba dipikir. Kalau ini bukan tanah kami, berarti selama ini saya bayar pajak tanahnya siapa? Kami akan tuntut keadilan atas tanah kami yang dirampas,” tambahnya. (srisurya)