Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA saat sedang berbicara dalam hearing bersama komisi 4
Manado – Hearing Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rabu (12/08/2015).
Dari infrormasi yang berhasil dihimpun, hearing yang bertempat di aula gedung DPRD Sulut membahas tentang belum di berikannya ijazah kepada lulusan pendidikan profesi fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.
Para lulusan kedokteran beranggapan bahwa mereka berhak menerima ijazah setelah menyelesaikan ujian yang di selenggarakan oleh pihak Universitas sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61.
Pihak UNSRAT melalui Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA mengatakan, apa yang telah UNSRAT lakukan sudah sesuai dengan regulasi atau aturan dan mekanisme yang ada.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Universitas Sam Ratulangi tapi ada juga terjadi di beberapa Universitas yang lain,” ujar Kumaat.
Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Prof Dr dr Adrian Umboh SpA(K) menambahkan sebagai institusi pendidikan UNSRAT harus mengikuti peraturan dari pusat.