Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan saat ini untuk perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut masih dalam pengkajian. Penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Permen No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup 60 komponen.
“Ada 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan diproses dan saat ini sudah 40 tahapan yang sudah diproses sesuai dengan arahan pusat,” ujar Kepala Disnakertrans Harold Monareh melalui Sekretaris Chris Sondakh kepada BeritaManado.com.
Ia juga menjelaskan bahwa yang paling penting penetapannya dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku agar kedepan tidak menjadi permasalahan perburuan di daerah ini. (jrp)
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyatakan saat ini untuk perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut masih dalam pengkajian. Penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada Permen No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup 60 komponen.
“Ada 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan diproses dan saat ini sudah 40 tahapan yang sudah diproses sesuai dengan arahan pusat,” ujar Kepala Disnakertrans Harold Monareh melalui Sekretaris Chris Sondakh kepada BeritaManado.com.
Ia juga menjelaskan bahwa yang paling penting penetapannya dikaji sesuai dengan aturan yang berlaku agar kedepan tidak menjadi permasalahan perburuan di daerah ini. (jrp)