Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2014 dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp 1,9 Juta.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Mitra Drs Robby Sumual, Selasa (19/11).
“Saat ini kami tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak Pemprov tentang UMP tersebut. Dan yang pasti untuk UMK Mitra sendiri akan disesuaikan dengan UMP Sulut sebesar Rp 1,9 Juta,” terang Sumual. (Rulan Sandag)
Berita Terbaru
-
Eksplorasi Model Baju Koko 2024 untuk Lebaran yang Lebih Modern dan Stylish
Jumat, 29 Maret 2024, 19:09
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34