Boltim, BeritaManado.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan nomor 44 tahun 2020 pasal 2 tentang pembayaran gaji ketiga belas (13) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri keuangan juga telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis gaji 13 tahun 2020.
Sementara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih akan menunggu peraturan Bupati (Perbup) terkait juknis pembayaran gaji ketiga belas PNS di lingkungan Pemkab Boltim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wiwik Kurnia membenarkan, pembayaran gaji ketiga belas sesuai PMK, namun masih akan menunggu Perbup.
“Atas dasar juknis ini, maka pembayaran gaji ketiga belas segera dilakukan.”
“Selain juknis ada juga perbup. Jadi tinggal menunggu perbup, jika sudah ditandatangani oleh bupati, pembayaran gaji ketiga belas segera dilakukan. Paling lambat minggu ini direalisasikan,” terang Wiwik.
Wiwik menambahkan, sambil menunggu perbup yang akan ditanda tangani oleh Bupati Sehan Landjar, dirinya meminta kepada satuan kerja perangkat daerah sudah bisa mengambil print out besaran gaji ketiga belas setiap PNS di kantor BPKPD.
(Riswan Hulalata)