BITUNG—Pihak Dispenda Kota Bitung harus bekerja ekstra agar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa segera dibayarkan wajib pajak. Pasalnya dari data Dispenda Kota Bitung, ada sekitar Rp500 jutaan wajib pajak yang menunggak PBB semenjak dari tahun 2010.
“Memang saat ini capaian PBB Kota Bitung sudah 100 persen, tapi masih banyak tunggakan yang belum dilunasi wajib pajak dari tahun 2010 dan itu harus dilunasi dalam waktu dekat ini,” kata Kadispenda Kota Bitung, Olga Makaraw, Senin (5/12).
Menurut Makaraw, capaian PBB Pemkot Bitung untuk tahun anggaran 2011 sudah mencapai 100 persen sesuai target. Hanya saja, masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka yang diperkirakan Rp500jutaan dari tahun 2010.
Disisi lain, disinggung soal undang-undang nomor 28 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menurut Makaraw, Pemkot Bitung baru akan action pada Juli 2012 mendatang. Dimana pihaknya akan mennyusun dan diusulkan drafnya ke DPRD di tahun depan. “Tapi semua ini tergantung kesiapan daerah sendiri,” katanya.
Ia sendiri menjelaskan, dari 11 item pajak daerah dan retribusi daerah yang tercantum dalam undang-undang nomor 28 tahun 2010, baru 8 jenis pajak yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) oleh Pemkot Bitung. Dan sisanya akan disusun dan diusulkan tahun 2012 nanti.
“Ada tiga jenis pajak yang belum memiliki Perda, yakni pajak parkir, pajak sarang burung walet dan pajak bumi dan bangunan,” katanya lagi.(en)