
Manado – Bila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) diterapkan, 996 pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Uatara, bakal kehilangan jabatan. “Hal ini yang kami kritisi dan telah memberikan masukan kepada DPR mengenai RUU-ASN. Kami berharap masukan tersebut bisa diakomodasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Roy Tumiwa, Selasa (26/6).
Dia mengatakan, pejabat yang memegang jabatan eselon III sebanyak 270 orang sedangkan pejabat eselon IV sebanyak 726 orang. Tumiwa menambahkan, terkait RUU ASN ada beberapa hal yang disampaikan pemerintah provinsi kepada DPR. Selain penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV, catatan lainnya adalah usia pensiun, rotasi pejabat eselon II serta sistem pembinaan karir.
“Bila RUU ini sudah diundangkan dan tidak mengakomodasi usulan pemerintah provinsi bisa saja pejabat eselon II di Provinsi Aceh ditempatkan ke Provinsi Sulawesi Utara untuk jabatan sekretaris daerah,” kata Tumiwa. Dia mengatakan, birokrasi harus berjenjang dan kepemimpinan tidak hanya diukur dari kompetensi yang dimiliki karena ada hal-hal lainnya seperti kepangkatan dan senioritas yang juga harus diperhatikan.
Tumiwa menambahkan, pemerintah provinsi memberikan catatan atau usulan dengan harapan agar undang-undang ini ketika diundangkan bisa dilaksanakan dan tidak berusia pendek. Sebab menurut dia, anggaran yang dikeluarkan selama proses penyusunan RUU akan terbuang percuma apabila undang-undang ini tidak bisa diterapkan. “Forum sekretaris daerah yang rencananya dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara akan jadi momentum bagi pemprov menyampaikan hal ini,” ungkapnya.(niel)
