Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengajak wakil rakyat mendukung pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Pandu.
Hal ini dikatakannya menanggapi penolakan warga yang disampaikan oleh legislator Vanda Pinontoan saat rapat paripurna LKPJ Wali Kota Manado T.A 2019, Kamis (4/6/2020).
“Saya mohon dengan pikiran yang tenang melihat kepentingan masyarakat secara umum, saya mengajak tidak hanya melihat masyarakat di dapil kita tapi masyarakat yang ada di Kota Manado,” kata Vicky Lumentut melalui Video Conference (Vidcon).
Menurutnya, tanah di lokasi Gunung Tumpa 30% adalah milik Pemerintah Kota Manado.
“TPA yang akan dibangun di wilayah Pandu 30 persen itu masuk wilayah Manado, dalam RT/RW kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Vanda Pinontoan telah menyampaikan pembangunan TPA di Kelurahan Pandu menurutnya berada di atas tanah milik Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami dan masyarakat Kecamatan Bunaken khususnya Kelurahan Pandu bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan sosialisasi pemindahan TPA Sumompo ke Gunung Tumpa yang notabene tanah itu milik provinsi yang wilayahnya ada di Kota Manado,” ucap Vanda Pinontoan.
Lanjut, menurutnya alasan penolakan warga Pandu atas TPA tersebut karena Gunung Tumpa adalah paru Kota Manado.
“Jangan kita rusak dengan jadikan tempat sampah untuk sementara,” imbuh anggota DPRD Kota Manado ini.
(BennyManoppo)