Kota Tomohon

Terlambat, Proyek di Setdakot Dikenakan Penalti

Terlambat, Proyek di Setdakot Dikenakan Penalti
Proyek yang belum diselesaikan.

TOMOHON-Proyek fisik pengadaan tempat parkiran kendaraan dinas salah satu pejabat tinggi oleh Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Tomohon terpaksa harus dikenakan denda atau penalti.

Hal tersebut disebabkan proyek yang bersumber dari dana APBD-P Kota Tomohon pada Tahun 2011 dengan metode Pemilihan Langsung (PIL) ini sampai dengan batas waktu atau berakhirnya kalender kerja belum selesai dikerjakan. Bahkan, sampai dengan saat ini para pekerja masih sibuk menyelesaikan sejumlah bagian yang belum selesai.

Terkait hal tersebut, Drs Daniel Pontonuwu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi beritamanado.com belum lama ini tak menepis hal ini. “Ya. Untuk proyek itu memang tak selesai sesuai dengan kontraknya. Oleh sebab itu telah dikenakan denda atau penalti. Jumlah nominalnya tentu sesuai denga peraturan dan hukumnya. Seperseribu dari nilai kontrak,” tukas Kabag Ortal Setdakot Tomohon ini sembari enggan menyebutkan totalnya. (iker)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara