Sangihe, BeritaManado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak lama lagi akan melaksanakan pembukaan pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol), yang akan memasukan Bakal Calon (Balon) Legislatif yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Perencanaan dan Pemutahiran Data Tommy Mamuaja, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/6/2018).
Dikatakanya, untuk pelaksanaanya itu sesuai dengan tahapan yang sudah diberlakukan dan akan dimulai pada pekan depan.
“Pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 4 Juli hingga 14 Juli 2018 mendatang. Bagi tiap parpol yang sudah terdaftar dan disahkan secara nasional agar bisa memasukan Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon lagislatif,” kata Mamuaja.
Untu jumlah parpol Mamuaja menjelaskan, yang telah terdaftar secara nasional yakni sebanyak 16 parpol, tentunya diberikan kesempatan untuk memasukan DCS yang nantinya akan menjadi DCT.
“Jumlah maksimal tiap parpol untuk memasukan DCS sebanyak 25 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.
Ditambahkanya, untuk rincian DCS juga menyesuaikan jatah sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk Dapil I sebanyak 8 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, dan Dapil III berjumlah 8 kursi.
“Tiap Dapil masing-masing DCS juga ada keterwakilan gender atau perempuan yakni 30 persen. Tentunya agar bisa dipenuhi persyaratannya. Diharapkan agar semua parpol bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak lama lagi akan melaksanakan pembukaan pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol), yang akan memasukan Bakal Calon (Balon) Legislatif yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Perencanaan dan Pemutahiran Data Tommy Mamuaja, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/6/2018).
Dikatakanya, untuk pelaksanaanya itu sesuai dengan tahapan yang sudah diberlakukan dan akan dimulai pada pekan depan.
“Pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 4 Juli hingga 14 Juli 2018 mendatang. Bagi tiap parpol yang sudah terdaftar dan disahkan secara nasional agar bisa memasukan Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon lagislatif,” kata Mamuaja.
Untu jumlah parpol Mamuaja menjelaskan, yang telah terdaftar secara nasional yakni sebanyak 16 parpol, tentunya diberikan kesempatan untuk memasukan DCS yang nantinya akan menjadi DCT.
“Jumlah maksimal tiap parpol untuk memasukan DCS sebanyak 25 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.
Ditambahkanya, untuk rincian DCS juga menyesuaikan jatah sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk Dapil I sebanyak 8 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, dan Dapil III berjumlah 8 kursi.
“Tiap Dapil masing-masing DCS juga ada keterwakilan gender atau perempuan yakni 30 persen. Tentunya agar bisa dipenuhi persyaratannya. Diharapkan agar semua parpol bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
(Christian Abdul)