Bitung – Puluhan toko, warung, café dan tempat karaoke di Kota Bitung diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Padahal ITPB ini adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap tempat usaha yang menjajakan minuman beralkohol untuk mengurusnya sebelum beroperasi.
Namun sayangnya, dari data Bagian Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPTPMD) Kota Bitung menyatakan hanya ada 15 tempat usaha di Kota Bitung yang mengantongi ITPMB.
“Sepanjang tahun 2013 hanya ada 15 orang yang mengurus ITPMB dan awal tahun ini yakni Januari baru 2 orang yang melakukan pengurusan,” kata Kabid Perijinan BPPTPMD Kota Bitung, Christiaan Sondakh, Selasa (4/2/2014).
Padahal menurutnya, dari informasi ada puluhan toko, warung, café dan tempat karaoke di Kota Bitung yang beroperasi tanya memiliki ITPMB. “Setiap penjual minuman beralkohol diwajibkan mengurus ITPMB sesuai dengan Perda Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” katanya.
Tanpa mengantongi ITPMB kata Sondakh, maka otomatis tak bisa memperjual belikan segala macam minuman yang mengandung alkohol. Dan yang berwenang melakukan penindakan kata dia adalah instansi terkait seperti Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Polisi.
“Kami hanya bisa menerbitkan dan tak memiliki hak untuk menindak apalagi mencabut izin, kecuali ada rekomendasi dari Bagian Perekonomian,” katanya.
Lebih lanjut Sondakh menjelaskan, untuk pengurusan ITPMB dibagi dalam tiga kriteria, yakni untuk hotel, bar, pub, tempat karaoke dan sejenisnya biayanya Rp5 juta per tahun, toko/mini market sebesar Rp5 juta per tahun dan rumah makan, cafe sebesar Rp3 juta pertahun.
“ITPMB hanya berlaku satu tahun dan sudah harus kembali diperpanjang,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Puluhan toko, warung, café dan tempat karaoke di Kota Bitung diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Padahal ITPB ini adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap tempat usaha yang menjajakan minuman beralkohol untuk mengurusnya sebelum beroperasi.
Namun sayangnya, dari data Bagian Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPPTPMD) Kota Bitung menyatakan hanya ada 15 tempat usaha di Kota Bitung yang mengantongi ITPMB.
“Sepanjang tahun 2013 hanya ada 15 orang yang mengurus ITPMB dan awal tahun ini yakni Januari baru 2 orang yang melakukan pengurusan,” kata Kabid Perijinan BPPTPMD Kota Bitung, Christiaan Sondakh, Selasa (4/2/2014).
Padahal menurutnya, dari informasi ada puluhan toko, warung, café dan tempat karaoke di Kota Bitung yang beroperasi tanya memiliki ITPMB. “Setiap penjual minuman beralkohol diwajibkan mengurus ITPMB sesuai dengan Perda Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” katanya.
Tanpa mengantongi ITPMB kata Sondakh, maka otomatis tak bisa memperjual belikan segala macam minuman yang mengandung alkohol. Dan yang berwenang melakukan penindakan kata dia adalah instansi terkait seperti Bagian Perekonomian, Satpol PP dan Polisi.
“Kami hanya bisa menerbitkan dan tak memiliki hak untuk menindak apalagi mencabut izin, kecuali ada rekomendasi dari Bagian Perekonomian,” katanya.
Lebih lanjut Sondakh menjelaskan, untuk pengurusan ITPMB dibagi dalam tiga kriteria, yakni untuk hotel, bar, pub, tempat karaoke dan sejenisnya biayanya Rp5 juta per tahun, toko/mini market sebesar Rp5 juta per tahun dan rumah makan, cafe sebesar Rp3 juta pertahun.
“ITPMB hanya berlaku satu tahun dan sudah harus kembali diperpanjang,” katanya.(abinenobm)