Kota Manado

Toar Palilingan: Jika Terbukti Lakukan Politik Uang, Paslon Bisa Didiskualifikasi

Toar Palilingan: Jika Terbukti Lakukan Politik Uang, Paslon Bisa Didiskualifikasi
Pengamat Hukum Toar Neman Palilingan SH MH

Manado, BeritaManado.com — Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, telah dilaksanakan.

Berbagai daerah kini mamasuki tahapan selanjutnya, yakni rapat pleno di tingkat Kecamatan maupun tingkat Kota atau Kabupaten.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi dan pleno di Pemilihan Umum (Pemilu), tentu sering kali terjadi dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu.

“Jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu seperti dugaan politik uang, bisa melaporkan ke Panwas Kelurahan atau langsung di Panwas Kecamatan,” kata Pengamat Hukum Toar Neman Palilingan SH MH saat diwawancarai BeritaManado.com.

Lebih lanjut, Toar Palilingan menjelaskan pelaporan dugaan harus disertai dengan barang bukti, karena yang memberi dan menerima akan di proses dugaan tindak pidana Pilkada.

“Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ungkapnya.

Toar Palilingan melanjutkan, pelanggaran money politik TSM dapat juga di pidana karena melakukan politik uang.

“Dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Milyar Rupiah,” tandas Toar Palilingan yang juga merupakan Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Unsrat.

(Rei Rumlus)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara