Jakarta, BeritaManado.com — Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 62 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat menghadapi Hari Raya Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa serta rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Adapun waktu pelaksanaan instruksi yersebut yaitu paling lama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
Dalam instruksi tersebut juga dimintakan agar seluruh jajaran pemerintahan yang ada menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat lagi melalui gerakan 5M (memakai masker, menci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
Dalam instruksi tersebut juga diatur mengenai percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama kaum Lanjut Usia (Lansia) sampai akhir Desember 2021 ini.
(***/Frangki Wullur)