Ratahan – Jajaran Pemerintah Kabupaten Mitra, Jumat (03/8) melaksanakan apel perdana dalam rangka cuti bersama dan hari libur nasional, sebagaimana SK bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2013 ini dimulai pada Senin sampai Rabu (5-7 Agustus), sedangkan libur nasional dalam rangka hari raya idul fitri jatuh pada hari Kamis hingga Jumat (8-9 Agustus).
Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Adrianus Tinungki M.Eng dalam sambutannya disela-sela apel dengan jajaran pegawai dilingkup Pemkab Mitra mengingat jajarannya untuk dapat memanfaatkan waktu libur panjang dengan baik. Ia pun berharap saat apel perdana sesudah libur seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melaksanakan aktifitas sesuai tupoksi masing-masing.
“Jangan ada libur tambahan, karena bagi pegawai yang menambah hari libur dan tidak ikut apel perdana akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tentang disiplin PNS. Pokoknya semua diwajibkan masuk kerja sesudah liburan,” tegas Tinungki.
Terkait pemberian hukuman disiplin, ditambahkan Tinungki Pemkab tidak akan main-main. Siapa saja yang melanggar tentu akan diberikan sanksi baik berupa teguran secara tertulis maupun teguran langsung. (Rulan Sandag)
Ratahan – Jajaran Pemerintah Kabupaten Mitra, Jumat (03/8) melaksanakan apel perdana dalam rangka cuti bersama dan hari libur nasional, sebagaimana SK bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
Cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2013 ini dimulai pada Senin sampai Rabu (5-7 Agustus), sedangkan libur nasional dalam rangka hari raya idul fitri jatuh pada hari Kamis hingga Jumat (8-9 Agustus).
Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Adrianus Tinungki M.Eng dalam sambutannya disela-sela apel dengan jajaran pegawai dilingkup Pemkab Mitra mengingat jajarannya untuk dapat memanfaatkan waktu libur panjang dengan baik. Ia pun berharap saat apel perdana sesudah libur seluruh pegawai diwajibkan hadir dan melaksanakan aktifitas sesuai tupoksi masing-masing.
“Jangan ada libur tambahan, karena bagi pegawai yang menambah hari libur dan tidak ikut apel perdana akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP nomor 53 tentang disiplin PNS. Pokoknya semua diwajibkan masuk kerja sesudah liburan,” tegas Tinungki.
Terkait pemberian hukuman disiplin, ditambahkan Tinungki Pemkab tidak akan main-main. Siapa saja yang melanggar tentu akan diberikan sanksi baik berupa teguran secara tertulis maupun teguran langsung. (Rulan Sandag)