Amurang – Sedikitnya masih ada 2 rumah warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selaatan yang terkesan enggan memberikan lahan mereka sebagai bagian dari pelebaran jalan Amurang-Tumpaan bakal dibongkar paksa.
Betapa tidak upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, khususnya instansi terkait Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel dalam melakukan pembebasan lahan terhambat, dikarenakan kedua rumah yang ada di Kelurahan Bitung enggan merelakan lahan mereka untuk dilakukan pembebasan dalam pembangunan pelabaran jalan.
Salah satu jalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada, Dinas PU Minsel menempuh jalur pengadilan untuk melakukan pembebasan tersebut dalam rangka kepentingan umum.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, membenarkan bahwa telah menempuh jalur hokum, dan kini tinggal menunggu keputusan pengadilan.
“Ya, kita tinggal menunggu keputusan pengadilan, jika sudah ada akan dilakukan pembongkaran dan mereka diputuskan mengambil uang pembebasan lahan tersebut di pengadilan yang sudah dititipkan melalui pengadilan oleh panitia pembebasan lahan,” jelas Tuerah, belum lama ini. (sanlylendongan)
Amurang – Sedikitnya masih ada 2 rumah warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selaatan yang terkesan enggan memberikan lahan mereka sebagai bagian dari pelebaran jalan Amurang-Tumpaan bakal dibongkar paksa.
Betapa tidak upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, khususnya instansi terkait Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel dalam melakukan pembebasan lahan terhambat, dikarenakan kedua rumah yang ada di Kelurahan Bitung enggan merelakan lahan mereka untuk dilakukan pembebasan dalam pembangunan pelabaran jalan.
Salah satu jalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada, Dinas PU Minsel menempuh jalur pengadilan untuk melakukan pembebasan tersebut dalam rangka kepentingan umum.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah, membenarkan bahwa telah menempuh jalur hokum, dan kini tinggal menunggu keputusan pengadilan.
“Ya, kita tinggal menunggu keputusan pengadilan, jika sudah ada akan dilakukan pembongkaran dan mereka diputuskan mengambil uang pembebasan lahan tersebut di pengadilan yang sudah dititipkan melalui pengadilan oleh panitia pembebasan lahan,” jelas Tuerah, belum lama ini. (sanlylendongan)