Manado, BeritaManado.com — Dua lelaki berinisial A (59) dan I (48) warga Kota Manado diringkus Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado, pasalnya kedua pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur berusia 12 tahun.
Kedua pelaku tersebut, dikehaui ditangkap saat berada dirumah masing -masing, Jumat (3/4/2020) kemarin.
Dari informasi yang di rangkum berdasarkan data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal setelah Polresta Manado menerima dua laporan polisi nomor: LP /666/lV/2020/Sulut/Resta Manado dan LP /665/lV/2020/Sulut/Resta Manado pada Jumat (3/4/2020).
Dimana menurut keterangan korban, pelaku berinisial I mengajak korban masuk kedalam kamar mandi, saat berada di dalam kamar mandi pelaku kemudian membuka pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban.
Sementara yang satunya lagi lelaki berinisial A, pada tahun 2018 pelaku mengajak korban pergi kerumah pelaku dengan alasan untuk meminjat pelaku, setelah selesai memijat pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Mendengar adanya laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, alhasil kedua pria bejat ini diringkus di rumah mereka masing masing tanpa ada perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Manado untuk di proses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan Membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).” kata Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan.
(***/Rei Rumlus)