Manado, BeritaManado.com — Pelarian HI alias Erwin (20) warga Bakalinga, Luwuk. tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir ditangan Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang masuk di SPKT Polresta Manado, bahwa ada kasus pencurian sepeda motor di kompleks kawasan Mega Mas, Minggu (29/12/2019) lalu, dan tersangkanya diketahui.
Pencarian langsung dilakukan polisi, namun tersangka melarikan diri dan bersembunyi.
Setelah Tim kembali melidik keberadaan tersangka, Tim yang dipimpin oleh Iptu Karimudin ini mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Minahasa.
Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado langsung bergerak menuju Tondano, tepatnya di kelurahan Wewelan.
Alhasil, Polisi menangkap tersangka HI alias Erwin (20) di jalan raya Kelurahan Wewelan, Tondano, Kabupaten Minahasa.
Saat diintrogasi, sepeda motor hasil curian tersangka masih di simpan di salah satu mess milik teman tersangka.
Sayangnya, saat akan menjemput barang bukti tersangka mencoba melarikan diri dengan cara mengelabui polisi, dan akhirnya tindakan tegas pun diambil dengan memberikan hadiah timah panas di kaki kiri tersangka.
Setelah itu, polisi dan tersangka menuju tempat penyimpanan barang bukti dan mengambilnya lalu Tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan akibat luka tembakan.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawansel melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Akp Thommy Aruan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut,” tukas Akp Thommy Aruan.
(***/DimasKoesnan)