
Manado – Setelah beroperasi di 25 tempat (TKP), akhirnya komplotan pelaku pencurian sepeda motor, diringkus oleh Tim Macan Resmob Polresta Manado.
Hal itu terungkap saat jumpa pers Polresta Manado di gedung Polresta Manado, Senin (19/8/2019).
Jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes. Pol. Benny Bawensel, menjelaskan ke 3 tersangka dan satu penada ditangkap di lokasi berbeda, Selasa (13/8/2019) lalu.

Adapun ke 3 tersangka adalah pria SK alias Piti (25) warga Kelurahan Teling Atas.
Pria SS alias Ongen (27) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan V.
Pria RT alias Angga (25) warga Kelurahan Bumi Nyiur.
Pria JI alias Jems (57) warga Desa Kinalawiran, Tompaso Baru 2 Minsel sebagai penada.
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP. Thommy Aruan, Benny Bawensel menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari para korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor mereka hilang saat parkir, tim langsung turun lapangan,” kata Bawensel.
Setelah melakukan penelitian, Tim Macan mendapatkan informasi identitas dan keberadaan tersangka.
“Di bawah pimpinan Kanit Buser Ipda Heri Johanes langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka,” ujar Bawensel.
Pengejaran berhasil mengamankan ketiga tersangka curanmor di tiga lokasi berbeda.
“Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku kalau sepeda motor hasil curian mereka di jual ke lelaki Jems,” tutur Bawensel.
Setelah melakukan pengembangan di wilayah Minahasa Selatan, tim berhasil mengamankan lelaki Jems selaku penada bersama empat barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 KUHP, maksimal 7 tahun penjara,” tandas Bawensel.
Kepada masyarakat, Kapolresta mengimbau untuk lebih berhati-hati.
“Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, parkir motor di tempat yang aman. Sebaiknya gunakan kunci ganda,” pesan Bawensel.
(NovaManoppo)
