Bitung – Program pemerintah untuk menggunakan BBM jenis pertamax bagi kendaraan plat merah tak dapat dijalankan dengan maksimal di Kota Bitung. Padahal, walikota dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan agar semua kendaraan dinas wajib menggunakan BBM pertamax, bukan premium.
Namun istruksi itu tak dapat dijalankan mengingat tiga dari empat SPBU di Kota Bitung tak memiliki bukti print atau struk otomatis pembelian BBM sebagai bukti jika kendaraan dinas telah menggunakan pertamax.
“Kami telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 92/DESDM/BTG/VI/2014 tentang Pemasangan Struk Printer kepada pimpinan SPBU di Kadoodan, Madidir dan Wangurer,” kata Kadis ESDM Kota Bitung, Alex Watimena beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh SPBU diharuskan menggunakan struk printer dalam rangka pengawasan dan pengendalian BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang pengendalian pengguna BBM.
“Tapi sayangnya baru SPBU Manembo-nembo yang memiliki dan pengoperasikan struk printer dengan alasan alat tersebut cukup mahal yakni sekitar Rp200 juta dan harus dikoneksikan dengan system pompa BBM di SPBU,” katanya.
Pun demikian, kedepannya tiga SPBU itu tetap bisa memasang alat struk printer agar di Kota Bitung penggunaan BBM bisa dikontrol, termasuk penggunaan BBM oleh kendaraan dinas plat merah.(abinenobm)
Bitung – Program pemerintah untuk menggunakan BBM jenis pertamax bagi kendaraan plat merah tak dapat dijalankan dengan maksimal di Kota Bitung. Padahal, walikota dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan agar semua kendaraan dinas wajib menggunakan BBM pertamax, bukan premium.
Namun istruksi itu tak dapat dijalankan mengingat tiga dari empat SPBU di Kota Bitung tak memiliki bukti print atau struk otomatis pembelian BBM sebagai bukti jika kendaraan dinas telah menggunakan pertamax.
“Kami telah melayangkan surat pemberitahuan Nomor 92/DESDM/BTG/VI/2014 tentang Pemasangan Struk Printer kepada pimpinan SPBU di Kadoodan, Madidir dan Wangurer,” kata Kadis ESDM Kota Bitung, Alex Watimena beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh SPBU diharuskan menggunakan struk printer dalam rangka pengawasan dan pengendalian BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang pengendalian pengguna BBM.
“Tapi sayangnya baru SPBU Manembo-nembo yang memiliki dan pengoperasikan struk printer dengan alasan alat tersebut cukup mahal yakni sekitar Rp200 juta dan harus dikoneksikan dengan system pompa BBM di SPBU,” katanya.
Pun demikian, kedepannya tiga SPBU itu tetap bisa memasang alat struk printer agar di Kota Bitung penggunaan BBM bisa dikontrol, termasuk penggunaan BBM oleh kendaraan dinas plat merah.(abinenobm)