BeritaManado.com — Ternyata tidak semua guru honorer prioritas satu (P-1) bisa mulus diangkat menjadi ASN PPPK 2023.
Begitu penjelasan Channel YouTube calon guru kanjeng mariyadi sebagaimana diberitakan Suara.com jaringan BeritaManado.com, Senin(22/05/2023),
Kanjeng Mariyadi dalam chanel YouTube calon guru menjelaskan, meski guru tersebut sudah masuk P-1, belum tentu seluruhnya bisa diangkat ASN PPPK.
Namun bukan saja untuk guru honorer P-1, hal tersebut juga berlaku untuk yang masuk prioritas satu, hingga P-4.
Seperti diketahui, seleksi PPPK guru 2022 sebenarnya menyisakan banyak sekali pekerjaan rumah (PR), diantaranya, guru P1, P2, P3, dan juga P4 tidak bisa resume karena formasinya habis.
Masalah lainya adalah, guru P-1 yang mengalami pembatalan bahkan tidak mendapatkan penempatan, termasuk, P-2, P-3.
Atau guru P-4 yang tidak lulus passing grade (PG), serta yang kalah perangkingan.
Melihat mekanisme seleksi PPPK guru yang akan diterapkan tahun 2023, tampaknya sejarah akan terulang kembali pada seleksi 2023.
Dalam seleksi PPPK guru tahun 2023, yang paling berperan adalah soal ketersediaan formasi.
Ketersedian formasi dari pemda, diajukan melalui e-formasi ke Kemenpan Rb, selanjutnya akan di kaji, ditelaah, dan di komunikasikan dengan kementerian terkait.
Formasi PPPK guru yang diusulkan Kemendikbudristek, akan ditetapkan melalui SK penetapan formasi dari Kemenpan RB.
Meski begitu, penentu kelulusan bukan hanya formasi yang dibuka oleh Pemda dari segi kuantitas saja, namun akan ditentukan oleh formasi per mata pelajaranya (permapel).
Selanjutnya, formasi permapel akan dibagi kembali berdasarkan lineritas ijazah yang di miliki oleh peserta seleksi.
Linieritas ijazah dengan formasi permapel termasuk menjadi penentu pelamar bisa melanjutkan proses rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
Pasalnya, pada proses seleksi PPPK guru tahun 2023, sepertinya tidak berlaku formasi lintas instansi.
Jadi, kita hanya bisa mendaftar pada formasi yang tersedia di instansi kita sendiri.
Yang paling berat lagi, pada seleksi PPPK guru 2023, tetap akan menerapkan tiga mekanisme seleksi.
Tiga mekanisme seleksi tersebut yakni, seleksi penempatan, kesesuaian verifikasi, dan CAT UNBK.
Nantinya akan diurutkan formasi tersebut sesuai formasi permapel, dan disesuaikan dengan linearitas ijazah.
Urutan perengkingan berdasarkan kategori tersebut, dimulai dari THK2, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG, terakhir dari swasta.
Jika formasinya masih tersedia, barulah akan diberikan kepada kategori berikutnya.
Jadi meskipun masuk sebagai guru yang sudah lulus passing grade, atau prioritas-1, tetap akan melihat lineritas permapel yang akan dilamar, disamping ketersedian formasi.
(Alfrits Semen)