Berita Utama

Menilik Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Strategi Pemerintah Amankan Nasib Tenaga Honorer

Menilik Skema Gaji PPPK Paruh Waktu: Strategi Pemerintah Amankan Nasib Tenaga Honorer
Ilustrasi CPNS dan PPPK. (Ist)

Jakarta, BeritaManado.com — Pemerintah Indonesia sedang tancap gas menuntaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Payung hukum ini membawa kabar gembira yang signifikan: kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini secara resmi sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apa bedanya? Intinya hanya pada status kepegawaian.

PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang durasinya minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.

Namun, di tengah kesetaraan ini, pemerintah memperkenalkan sebuah kategori baru yang revolusioner: PPPK Paruh Waktu.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, skema ini dirancang untuk menjaring tenaga profesional atau ahli.

Fleksibilitas menjadi kunci, di mana mereka bisa bekerja dengan jam yang lebih luwes, umumnya di bawah 40 jam per minggu, sehingga instansi tetap bisa merekrut talenta tanpa terikat jam kerja penuh.

Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu

Pertanyaan terbesar tentu saja soal penghasilan.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dengan misi penyelamatan.

Tujuannya adalah melindungi para tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus mencegah penurunan pendapatan mereka secara drastis saat masa transisi ini.

Mekanisme gajinya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Begini poin utamanya:
Jaminan Pendapatan Awal: Penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer.
Acuan Regional: Selain itu, besaran gaji juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa transisi status ini tidak lantas menjadi pukulan finansial bagi para abdi negara non-ASN yang telah lama mengabdi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Karena status kerjanya yang fleksibel, wajar jika hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu tidak 100% sama dengan PPPK Penuh Waktu, terutama terkait tunjangan.

Meski begitu, beberapa hak utama dijamin tetap didapatkan, yaitu:
Tunjangan Hari Raya (THR): Dibayarkan penuh layaknya pegawai tetap menjelang hari raya keagamaan.
Perlindungan Sosial: Mereka akan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tunjangan Lain: Meliputi tunjangan pekerjaan, transportasi, dan fasilitas kerja yang diberikan sesuai jenis tugas dan kondisi spesifik.

Namun, tunjangan krusial seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan akan eksklusif diberikan hanya kepada PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan lainnya akan sangat bergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja dan juga kemampuan anggaran instansi perekrut.

Kabar baiknya, PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi kerja yang cemerlang punya pintu terbuka lebar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan. Ini adalah janji karier yang menjanjikan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara